UMK Kebumen 2020, Hanya Lebih Tinggi Rp 87.000 dari Banjarnegara - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

UMK Kebumen 2020, Hanya Lebih Tinggi Rp 87.000 dari Banjarnegara

Sah, UMK Kebumen 2020 Naik Rp 149 ribu Jadi Rp 1.835.000
UMK Kebumen Hanya Lebih Tinggi Rp 87.000 dari Banjarnegara
Gubernur Ganjar Pranowo, saat meninjau industri genteng di Soka Pejagoan
www.inikebumen.net SEMARANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kebumen pada 2020 ditetapkan Rp 1.835.000. Besaran ini naik Rp 149.000 dari tahun lalu.

Penetapan UMK UMK 35 Kabupaten/Kota se Jateng tahun 2020 dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di kediamannya, Puri Gedeh Kota Semarang, Rabu sore, 20 November 2019.

UMK Kebumen 2020 lebih rendah dari kabupaten tetangga. Seperti UMK Purworejo sebesar Rp 1.845.000, Wonosobo Rp 1.859.000, Banyumas Rp 1.900.000, Cilacap Rp 2.158.327 dan Purbalingga Rp 1.940.800.

UMK Kebumen hanya lebih tinggi Rp 87.000 dari Banjarnegara. UMK Banjarnegara tahun 2020 ditetapkan Rp 1.748.000.

Baca juga: Naik Rp 149.000, UMK Kebumen 2020 Diusulkan jadi Rp 1.835.000

Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.

Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Ia menambahkan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Berikut UMK Kebumen Tujuh Tahun Terakhir:
2014    Rp   975.000
2015    Rp 1.157.500
2016    Rp 1.324.600
2017    Rp 1.433.900
2018    Rp 1.560.000
2019    Rp 1.686.000
2020    Rp 1.835.000.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>