Tahun Depan, Pemkab Kebumen Bakal Susun Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Sosialisasi PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di Pendopo Rumdin Bupati Kebumen |
Hadir pada acara itu, Ketua DPRD Kebumen Sarimun, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, para camat. Kepala Puskesmas dan para kepala Sekolah SMP Negeri di lingkungan Pemkab Kebumen.
Acara tersebut menghadirkan narasumber Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kasubdit Perencanaan dan Anggaran Wilayah II.
Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, mengatakan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diberlakukan sebagai pengganti dari PP nomor 58 tahun 2005. Penyempurnaan pengaturan pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik. Yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisitipatif.
"Pengelolaan keuangan daerah mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah," kata Ujang.
Ia mengatakan, kesemuanya dilakukan mendasarkan pada prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban. "Guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan," ujarnya.
Menurutnya, perubahan mendasar dalam PP nomor 12 tahun 2019 dibandingkan dengan PP nomor 58 tahun 2005 adalah struktur APBD. Yakni struktur belanja dari belanja tidak langsung dan belanja langsung menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
"Ini akan diberlakukan mulai penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021," ucapnya.
Konsekuensi dari diberlakukannya PP tersebut, lanjut dia, saat ini Pemkab Kebumen sedang menyiapkan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini sebagai pengganti dari Perda nomor 2 tahun 2007.
"Raperda ini nantinya akan dibahas dalam program legislasi daerah tahun 2020. Sehingga pada saat penyusunan Raperda APBD tahun Anggaran 2021 sudah mendasarkan pada ketentuan yang baru," kata dia.
Pihaknya berharap agar peraturan pelaksanaan dari PP dimaksud segera diterbitkan oleh Mendagri. Sebagai pengganti Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan disusun menjadi semakin lengkap.
Terkait Klasifikasi, Kodefikasi dan Numenklatur Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut akan banyak mengalami perubahan. Konsekuensinya adalah sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang kita gunakan saat ini harus menyesuaikan dengan perubahan numenklatur tersebut.
"Dengan diberlakukannya PP ini, nantinya standar satuan harga yang disusun oleh pemerintah daerah harus mendasarkan pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional," bebernya.
Dengan demikian maka pemberlakuan standar akan berlaku secara berjenjang antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat. Sehingga standar harga di daerah tidak akan lebih tinggi dari standar pemerintah pusat.(*)