APBD 2020 Ditetapkan, Bupati Minta Pekerjaan Tidak Menumpuk di Akhir Tahun
Rapat DPRD Kebumen penetapan APBD 2020, Rabu, 18 Desember 2019 |
Rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Yazid Mahfudz, dipimpin oleh Ketua DPRD Kebumen Sarimun. Yang didampingi oleh Wakil Ketua Agung Prabowo, Fuad Wahyudi dan Yuniarti Widayaningsing.
Dengan ditetapkannya Perda APBD 2020 tepat waktu, Bupati mengingatkan kepada para kepala perangkat daerah agar pelaksanaan program/kegiatan 2020 berjalan sesuai dengan target waktu. Yakni mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2020.
"Yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel dengan mempedomani anggaran kas masing-masing kegiatan. Sehingga pekerjaan tidak menumpuk diakhir tahun dengan harapan dalam pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan baik," kata Yazid Mahfudz.
Bupati mengatakan dalam APBD 2020 telah termuat alokasi pendapatan daerah sebesar Rp 2,87 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp 3,03 triliun lebih.
Alokasi pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah telah dihitung sesuai potensi. Kemudian, pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat telah disesuaikan dengan pagu definitif dan bersifat final. Sedangkan pendapatan Bagi hasil dari provinsi diasumsikan secara rasional.
"Untuk alokasi belanja. Kegiatan yang akan dibiayai mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku. Dan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada," ujarnya.
Ia berharap dengan telah ditetapkannya Perda APBD 2020, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kebumen berjalan lancar, tertib dan terkendali. Sehingga hasilnya bermanfaat dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
"Segera mempersiapkan implementasi APBD 2020 sesuai dengan fungsinya masing-masing. Melaksanakan agenda tepat waktu dimulai dari penyelesaian DPA sampai pelaksanaan kegiatan dengan cermat dan akurat serta berdasarkan pada ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan para Camat.(*)