Jelang Akhir Tahun, 245 GTT Kebumen Terima Surat Keterangan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jelang Akhir Tahun, 245 GTT Kebumen Terima Surat Keterangan

GTT membutuhkan surat keteranhan agar Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menerima mereka menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Inilah para GTT penerima Surat Keterangan dari Pemkab Kebumen
www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebanyak 245 Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Kebumen menerima Surat Keterangan dari Pemkab Kebumen. Surat tersebut diberikan sebagai syarat administrasi mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).

Secara simbolis diserahkan oleh Bupati Yazid Mahfudz di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin, 30 Desember 2019. 

Bupati Yazid Mahfudz, berharap surat keterangan ini dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran mengikuti PPGJ. "Pada intinya, Pemkab Kebumen senantiasa bersama guru GTT. Berjuang bersama, serta melakukan upaya-upaya terbaik yang mungkin dilaksanakan," tegasnya.

Bupati mengatakan pada 2018 Pemkab Kebumen telah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Guru Pengganti pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Kebumen sebagai payung hukum pengangkatan GTT.

"Tetapi setelah berkoordinasi dengan Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah, dilarang untuk menandatangani Rancangan Perbup karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yazid Mahfudz.

Terkait dengan persyaratan PPGJ pada 2019 bagi guru honor di sekolah negeri adalah memiliki SK pengangkatan dari pemerintah daerah atau kepala dinas pendidikan. Sedangkan berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 semua Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis.

"Kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sehingga guru honor di sekolah negeri di Kabupaten Kebumen tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPGJ. Kami telah berupaya memperjuangkan nasib GTT untuk mengikuti PPGJ," ujarnya.

Pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk merevisi persyaratan PPG bagi guru honor di sekolah negeri dengan cukup memiliki SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah/Komite, yang sekaligus berwenang melegalisasi berkas persyaratan PPG.

"Sehingga semua guru baik PNS maupun honor di sekolah negeri serta Guru Tetap Yayasan tetap dapat mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik, namun sayangnya, perjungan kami ini  belum dikabulkan," imbuhnya.
Jelang Akhir Tahun, 245 GTT Kebumen Terima Surat Keterangan
Bupati Yazid Mahfudz secara simbolis menyerahkan surat keterangan kepada perwakilan GTT
Hadir pada acara itu, Inspektur Kabupaten Kebumen Mahfud Fauzi, Staf Ahli Bupati Amin Rahmanurrasjid. Kepala Dinas Pendidikan Moh Amirudin, serta Ketua Forum GTT Kabupaten Kebumen Musbihin.

Sebanyak 245 GTT menerima Surat Keterangan yang telah lulus pretes dan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketua Forum GTT Kabupaten Kebumen Musbihin, mengatakan di Kabupaten Kebumen, ada 245 orang GTT yang punya peluang paling awal mengikuti PPG. Mereka yang telah lolos mengikuti pra test, untuk bisa mengikuti PPGJ.

Namun, selama ini cita-cita mengikuti PPG terhambat, ketika syarat administrasi, berupa surat keterangan ditebitkan Dinas Pendidikan Kebumen tidak ada.

"Tidak ada konsekuensi anggaran pemerintah. GTT tidak menuntut diangkat dengan surat dinas itu. Sedangkan biaya mengikuti PPG ditanggung GTT bersangkutan," kata Musbihin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya membutuhkan surat tersebut agar Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menerima GTT Kebumen menjadi peserta PPG.

Menurutnya, guru yang telah lulus PPGJ, berhak memperoleh Sertifikat Tenaga Pendidik. Peluangnya mengikuti seleksi CPNS lebih besar, karena sertifikat itu nilainya 100 dalam Seleksi Kompotensi Dasar (SKD).

Peluang lolos SKD dengan sertifikat itu sangat besar. Hingga sekarang belum ada GTT yang bekerja di sekolah negeri memiliki sertifikat.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>