Tahun Depan Bagian Humas Setda Kebumen Bakal Dihapus, Kenapa?
![]() |
Inilah sebagian petugas protokol dan humas Pemkab Kebumen yang selama ini bekerja di belakang layar |
Hal itu sebagai konsekuensi penyesuaian struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kebumen sesuai Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kebumen, Kus Haryati, mengatakan sesuai dengan Permendagri tersebut Bagian Humas akan berubah nomenklaturnya menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
"Untuk fungsi kehumasan dan pelayanan media nantinya ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)," kata Kus Haryati, belum lama ini.
Sesuai Permendagri tersebut, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan juga tidak berada dibawah Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra. Tetapi, berada dibawah Asisten Bidang Administrasi Umum, bersama Bagian Umum dan Bagian Organisasi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2019, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan membawahi tiga Sub Bagian (Subbag). Yaitu, Subbag Protokol, Subbag Komunikasi Pimpinan dan Subbag Dokumentasi Pimpinan.
Tugas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan:
Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
Fungsi:
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
- Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah
- Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan
- Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah
- Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertent
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan
- Menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat
- Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan
- Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.(*)