Bupati Kebumen Terima LHP Belanja Modal Infrastruktur dari BPK Jateng - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bupati Kebumen Terima LHP Belanja Modal Infrastruktur dari BPK Jateng

Penyerahan LHP tersebut bersama dengan Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Cilacap.
Bupati Kebumen Terima LHP Belanja Modal Infrastruktur dari BPK Jateng
Bupati Yazid Mahfudz menerimam LHP dari Kepala BPK Jateng
www.inikebumen.net SEMARANG - Bupati Yazid Mahfudz menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2019  pada Pemkab Kebumen. Selain Bupati, LHP tersebut juga diserahkan kepada Ketua DPRD Kebumen Sarimun.

LHP itu diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu, 8 Januari 2020.

Turut hadir mendampingi Bupati dan Ketua DPRD, Asisten 1 Sekda Hery Setyanto, Inspektur Kabupaten Kebumen Dyah Woro Palupi, dan Sekretaris DPRD Dwi Suliyanto.

Penyerahan LHP tersebut bersama dengan Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Cilacap.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali menjelaskan penyerahan LHP berdasarkan hasil pemeriksaan belanja modal bidang infrastruktur tahun anggaran 2019 pada 11 entitas pemetintah kota dan Kabupaten.

Yang telah dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume pada 171 paket pekerjaan sebesar Rp 8,9 Miliar yang terjadi di 11 entitas," jelasnya.

Tidak hanya itu, ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis ada 43 paket pekerjaan sebesar Rp 5,6 Miliar.

Adapun pekerjaan yang tidak tepat waktu dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 666 Juta serta kekurangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan sebesar Rp 520 Juta yang terjadi di 5 entitas.

"BPK merekomendasikan penggunaan anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai volume, tidak sesuai spesifiksi teknis, serta tidak selesai tepat waktu dan mencairkan jamainan pelaksanaan sebesar Rp 520 juta untuk menyetor kas daerah," pungkasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>