Kasus Pencurian Sapi Diungkap Polres Kebumen, Para Tersangka ternyata Tetangga Korban - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kasus Pencurian Sapi Diungkap Polres Kebumen, Para Tersangka ternyata Tetangga Korban

Kasus pencurian sapi
Kasus Pencurian Sapi Diungkap Polres Kebumen, Para Tersangka ternyata Tetangga Korban
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat memberikan keterangan. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian sapi milik Mariman (55) warga Desa Jembangan, Kecamatan Poncowarno. Dua ekor sapi yang masing-masing berusia 1,5 tahun dan 10 tahun hilang  pada Sabtu dini hari, 11 Januari 2020.

Korban yang sedianya akan memberikan pakan ternak sekitar pukul 05.00 WIB, sapinya tidak terlihat di kandangnya. Korban  bersama keluarganya bahkan sempat mencari ke sekitar kandang namun tidak ditemukan. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian sapi itu. Mencengangkan, ternyata tiga tersangka dari empat yang diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen adalah tetangga satu desa korban.

Para tersangka itu inisial PN (51), FA (34), SU (39) yang merupakan tetangga korban dan tersangka HE (24) warga Desa Pejengkolan kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

"Para tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Rabu, 15 Januari 2020 di tempat terpisah," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Senin, 20 Januari 2020.

Dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka mencuri dengan cara memaksa masuk ke kandang sapi dan menggondol dua sapi milik korban. Kawanan pencuri ini membagi tugas masing-masing saat melancarkan aksi pencuriannya.

"Ada yang bertugas mengawasi lokasi sekitar, bertugas mengambil sapi, ada yang bertugas menuntun sapi, hingga mengangkut menggunakan truk," ujarnya.

Penuturan tersangka, sapi yang telah dicuri dijualnya ke seseorang di Kabupaten Wonosobo. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang mungkin terlibat dalam pencurian ini.

Kedua sapi itu dijual dengan harga 22 juta Rupiah namun baru dibayarkan Rp 6 juta.  Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>