Bapaslon Perseorangan Gagal Mendaftar, Ini Penjelasan dan Prospek ke Depannya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bapaslon Perseorangan Gagal Mendaftar, Ini Penjelasan dan Prospek ke Depannya

Kegagalan ini tentu disesalkan berbagai pihak, walau tentu malah ada yang bergembira. Wajar dalam sebuah kompetisi, orang tentu senang saat pesaingnya berkurang.
Bapaslon Perseorangan Gagal Mendaftar, Ini Penjelasan dan Prospek ke Depannya
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto berpelukan dengan balon bupati jalur independen Sujud Sugiarto usai berakhirnya masa penyerahan syarat dukungan bapaslon independen.
www.inikebumen.net SESUAI dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Jadwal penyerahan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan (independen) adalah pada 19-23 Februari 2020.

Selanjutnya merujuk PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 14 ayat (3) menyebutkan, "Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan hasil cetak dari Sistem Informasi Pencalonan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan."

Ketentuan Pasal 14 ayat (3) inilah yang tidak bisa dipenuhi oleh bapaslon Sujud Sugiarto-Nugroho Budi Yuwono (Sujud-Budi) sampai dengan hari Minggu, 23 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.

Dalam akun facebook pribadinya S Sugiarto Arakani's menjelaskan bahwa timnya memiliki bukti fisik dukungan 122.474 KTP, tapi data yang sudah diinput pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) online baru 57.000 sampai waktu habis pukul 24.00.

Kegagalan ini tentu disesalkan berbagai pihak, walau tentu malah ada yang bergembira. Wajar dalam sebuah kompetisi, orang tentu senang saat pesaingnya berkurang.

Di pihak pendukung bapaslon suara-suara yang berseliweran di media sosial (medsos) cenderung menyalahkan faktor teknis berupa server KPU yang sering error.

Mari mencoba melihat permasalahan ini dari persepketif kedua belah pihak, KPU Kabupaten Kebumen dan bapaslon.

Perspektif KPU

Dari laman KPU Kabupaten Kebumen diinformasikan progres input dukungan pada hari terakhir, yakni sampai pukul 17.13 data yang sudah terinput 48.237 dan tersebar di 26 kecamatan. Lalu sekitar pukul 22.00 data terinput bertambah menjadi 57.468 dan sampai pukul 23.55 input berhenti di angka 57.477.

Data ini bisa memberi informasi kecepatan input data di hari terakhir. Ternyata selama rentang waktu dari pukul 17.13-23.55 (6 jam 42 menit=402 menit) ada penambahan input data sebanyak 57.477-48.237= 9.240. Jika dirata-rata kecepatan input datanya adalah 9.240/402= 22,98 per menit (22 per menit).

Sesuai ketentuan Tim Bapaslon Sujud-Budi sudah menunjuk dan memberi mandat sebagai penghubung (Liaison Officer) untuk menjadi narahubung antara bapaslon dengan KPU serta untuk mendapatkan akses ke aplikasi SILON, pada 13 Januari 2020. Sejak itu pula LO Sujud-Budi diberi bimbingan teknis untuk operasional SILON.

Jika tim Sujud-Budi memulai input data dukungan sejak sehari berikutnya misalnya, atau 14 Januari 2020. Ada waktu 14 Januari-23 Februari 2020 (31 hari atau 744 jam atau 44.640 menit). Bandingkan dengan kecepatan input data pada saat-saat terakhir yang mencapai 22 data per menit. Waktu yang tersedia jelas lebih dari cukup. Kalaupun server KPU terkadang ada gangguan, lebih lama bisa beroperasi daripada gangguannya. Dan semua aplikasi teknologi informasi sangat wajar sesekali terjadi error.

Kalaupun waktu error server lebih lama, tim mestinya bisa memperhitungkan teknis penyelesaian input SILON. Sejak pertama ada kejadian server error, sehingga saat diprediksi waktu berpotensi tidak cukup, bisa segera mengantisipasinya dengan menambah tenaga untuk input.

Perspektif bapaslon

Payung hukum SILON masih bisa dipertanyakan karena hanya didasari PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang diundangkan 3 Desember 2019 bersamaan tanggal dimulainya pengumuman penyerahan dukungan dan sudah melewati dimulainya tahap penyelenggaraan sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019. Seharusnya perubahan PKPU tidak perlu diikuti dengan penambahan aktivitas yang bisa berdampak pada waktu pelaksanaan.

Pengumpulan syarat dukungan dan input data SILON merupakan kegiatan yang tak selalu bisa dilakukan paralel. Belum tentu juga setiap tim bapaslon bisa dengan segera menyiapkan tenaga untuk operator input SILON.

Dalam jadwal penyelenggaraan terbaru yang tercantum di PKPU Nomor 16 Tahun 2019, tidak ada tahapan input data dukungan ke SILON. Secara substansial tidak ada dasar pertimbangan hukum yang kuat untuk memasukkan ketentuan tentang SILON dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019. Akibatnya PKPU Nomor 18 Tahun 2019 menjadi tidak sinkron dengan pentahapan yang dibuat dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019.

Dasar hukum yang kurang kuat dan masih debatable ini, tidak bisa digunakan untuk memasukkan tahapan dan kegiatan baru dalam proses penyelenggaraan pilkada.

Pengalaman penggunaan IT di KPU juga tidak bagus, seperti penggunaan Sistem Perhitungan (Situng) hasil pemilu yang dalam prakteknya kalah cepat penyelesaiannya secara nasional penyelesaiannya dengan perhitungan secara manual.

Sehingga perhitungan melalui Situng sifatnya hanya membantu. Semestinya penggunaan SILON sifatnya juga untuk membantu, bukan menjadi bagian dari persyaratan yang bisa mengganjal keikutsertaan bapaslon.

Dengan pertimbangan tersebut, sudah sepatutnya tim Sujud-Budi yang secara bukti fisik mengklaim memiliki dukungan lebih dari cukup, untuk menempuh jalur hukum terhadap ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut. Mengingat tahapan pendaftaran bapaslon relatif masih lama, 16-18 Juni 2020.

Bukan tidak mungkin di daerah lain juga terjadi peristiwa serupa. Jadi sekarang tinggal political will dari bapaslon Sujud-Budi, mau memaksimalkan usahanya atau tidak. Ini menjadi permulaan ujian sesungguhnya dari amanah yang diberikan oleh 122.474 pemilik KTP. Merasa terhambat oleh prosedur juga ada prosedurnya untuk menanggapi sampai didapat hasil final yang tak lagi memiliki celah hukum untuk dipermasalahkan.

Semoga menjadi bahan pemikiran bagi semua pihak.(*)

Kang Juki
Penulis adalah aktivis media sosial.
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>