Duh, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kebumen Meningkat Tiap Tahun
Narasumber menyampaikan paparan pada kegiatan Capacity Building bagi KPAD |
Pada 2017 terjadi 85 kasus, kemudian 2018 sebanyak 117 kasus dan pada 2019 meningkat menjadi 135 kasus.
"Oleh sebab itu, meningkatkan peran KPAD dan KPAK ini sangat perlu untuk menekan angka kasus kekerasan," kata Bupati Yazid Mahfudz, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Capacity Building bagi KPAD di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa, 25 Februari 2020.
Kelompok Perlindungan Anak Desa/Kelurahan (KPAD/K) memiliki peran sangat penting dalam pencegahan dan pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak. Oleh karena itu, Pemkab Kebumen mendorong seluruh desa/kelurahan membentuk KPAD maupun KPAK.
Yazid Mahfudz, mengatakan saat ini sudah ada 335 desa/kelurahan yang membentuk KPAD/K dengan SK kepala desa maupun lurah.
"Diharapkan seluruh desa di Kabupaten Kebumen membentuk KPAD dan KPAK dengan mengalokasikan program atau kegiatan melalui dana APBDes," kata Yazid Mahfudz, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Capacity Building bagi KPAD di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa, 25 Februari 2020.
Keberadaan KPAD/K sesuai dengan Perda Kebupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Yakni pada pasal 16 disebutkan "Dalam penyelenggaraan perlindungan anak, pemerintah daerah dibantu oleh P2TP2A Kartika, PPT Kartika dan KPAD atau KPAK".
"Kita harapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kebumen tidak ada lagi," tegasnya.
Ikut mendampingi Bupati pada acara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kebumen Frans Haidar. Kemudian, Kepala BAP3DA Pudjirahaju dan Kabag Humas Setda Kebumen Eko Purwanto.(*)