Jelang Tes CPNS, Polres Kebumen Bongkar Sindikat Penipuan CPNS Antar Provinsi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jelang Tes CPNS, Polres Kebumen Bongkar Sindikat Penipuan CPNS Antar Provinsi

Yudi dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS. Namun sejak 2016 saat korban dijanjikan akan jadi PNS hingga sekarang tidak ada kejelasan. 
Jelang Tes CPNS, Polres Kebumen Bongkar Sindikat Penipuan CPNS Antar Provinsi
Kapolres menunjukkan barang bukti penipuan CPNS. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar provinsi. Sementara ada 3 tersangka yang telah diamankan polisi, selanjutnya 3 lainnya DPO.

Para tersangka diketahui berinisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban Yudi Suhendra (35) warga Prembun melaporkan ke Polres Kebumen dan ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar.

Yudi dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS. Namun sejak 2016 saat korban dijanjikan akan jadi PNS hingga sekarang tidak ada kejelasan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan kasus ini terbilang fantastis. Sebab, para kawanan tersangka berhasil menggondol uang kurang lebih Rp 2 miliar dari para korbannya.

"Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016 lalu. Para korban dimintai uang mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta agar bisa lolos menjadi PNS," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit Tipiter Iptu Ghulam Yanuar Lutfi.

Dari hasil penyelidikan sementara, total korban ada 122 orang. Sedang untuk wilayah Kebumen dan Purworejo total korban ada 33 orang.

Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Para tersangka juga melakukan aksi penipuan di sejumlah daerah lainnya. Diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih diselidiki.

Hal itu terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi di salah satu tersangka.

Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka biasanya menggunakan atribut pers televisi nasional swasta, hingga KPK serta mengaku anggota BIN lengkap dengan tanda lencana.

Selain itu di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi Negara untuk mengelabui para korbannya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan jika ada warga yang merasa ditipu oleh tersangka bisa melaporkan ke Polres ataupun Polda terdekat untuk ditindaklanjuti.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>