Kandidat Independen yang TMS, Masih Bisa Maju Lewat Jalur Partai - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kandidat Independen yang TMS, Masih Bisa Maju Lewat Jalur Partai

Pendaftaran paslon sendiri dijadwalkan pada 16-18 Juni 2020.
Kandidat Independen yang TMS, Masih Bisa Maju Lewat Jalur Partai
Maskot Pilbup Kebumen 2020
www.inikebumen.net KEBUMEN - Sesuai tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kebumen tahun 2020, sebagaimana dikutip dari laman kpu.kebumenkab.go.id untuk paslon perseorangan (independen) sudah harus memasukkan persyaratan dukungannya mulai hari ini, Rabu, 19 sampai 23 Februari 2020.

Pendaftaran paslon sendiri dijadwalkan pada 16-18 Juni 2020. Dengan demikian paslon yang nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dari jalur perseorangan masih memungkinkan untuk maju melalui jalur partai. Kemungkinan ini dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

"Sekarang ini kan selesai sebelum pendaftaran. Jadi kalau dinyatakan TMS tentu dia masih mempunyai peluang untuk dicalonkan melalui jalur partai," kata Evi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.

Hal ini berbeda dengan ketentuan pilkada sebelumnya, paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan tidak bisa lagi mendaftar melalui jalur partai. Selain prosesnya berbarengan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juga dilarang.

Karena itu menurut Evi, KPU bakal merevisi aturan tersebut. Sehingga mereka yang gagal mencalonkan diri lewat jalur perseorangan bisa berpindah ke jalur partai.

"Kalau di aturan yang sekarang berlaku itu kan enggak boleh, kita larang di Pasal 34. Nah nanti direvisi (PKPU Pilkada), kita akan lakukan perubahan karena kita evaluasi juga Peraturan KPU," jelas Evi.

Dalam Pasal 34 PKPU tersebut dinyatakan, "Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik."(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>