Para Pelajar di Kebumen Diajak Cerdas Menggunakan Media Sosial - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Para Pelajar di Kebumen Diajak Cerdas Menggunakan Media Sosial

Pelajar Harus Teliti Bagikan Informasi di Medsos, Karena Berita Hoax Netizen dapat Dipenjara 6 Tahun
Para Pelajar di Kebumen Diajak Cerdas Menggunakan Media Sosial
Peserta Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Klirong. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KLIRONG - Para pelajar di Kebumen diajak untuk cerdas berinternet. Selain itu, juga tidak membagikan konten yang berbau Sara dan berita bohong alias hoaks.

Ajakan itu dilakukan oleh Kasat Binmas Polres Kebumen AKP Yusuf, saat menjadi pembina Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Klirong, Senin, 11 Februari 2020.

Kasat Binmas mengajak untuk menggelorakan cinta tanah air di tengah zaman milenial kemajuan informasi tekhnologi.

"Saat ini banyak pengguna medsos terjerat kasus pelanggaran UU ITE karena terlalu larut dengan media sosial," kata Yusuf, pada bagian dari kegiatan "Police Goes to School" ini.

Jika tidak berhati-hati menggunakan media sosial, lanjut dia, bisa-bisa terjerat salah satu pasal UU ITE.

"Kita sampaikan bijak bermedsos. Saat ini medsos menjadi hal penting untuk dimiliki semua orang termasuk pelajar. Jadi melalui amanat yang kami sampaikan, para siswa untuk hati-hati bermedsos," tegasnya.

Beberapa pasal yang sering dilanggar para netizen karena ketidak tahuannya, yakni:
  1. Ujaran Kebencian Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Netizen tanpa sadar mengomentari negatif, dan menimbulkan permusuhan bisa dijerat dengan pasal ini. Komentar yang melecehkan yang di dalamnya ada unsur SARA bisa dijerat dengan pasal ini.
  2. Penghinaan atau pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Mengomentari hal buruk seseorang di media sosial bisa dijerat dengan pasal ini. 
  3. Berita bohong Pasal 28 Ayat 1. Netizen yang dengan sengaja ataupun tanpa sadar menyebarkan berita bohong atau hoax bisa dijerat dengan pasal ini. Dengan demikian warga masyarkat harus lebih teliti tentang informasi yang dibagikan. Netizen bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.
Sementara itu, upacara bendera diikuti oleh para pelajar kelas X hingga XII dan dewan guru.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>