Antisipasi Pemudik, Pemkab Kebumen Dirikan Enam Posko di Perbatasan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Antisipasi Pemudik, Pemkab Kebumen Dirikan Enam Posko di Perbatasan

Para pemudik akan diperiksa suhu badan, disemprot disinfektan dan diminta isolasi diri di rumahnya masing-masing selama 14 hari.
Antisipasi Pemudik, Pemkab Kebumen Dirikan Enam Posko di Perbatasan
Pos pantau di Kecamatan Rowokele
INI Kebumen, Kebumen - Pemkab Kebumen melalui Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 mendirikan enam posko di daerah perbatasan. Pos pantau ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 oleh yang dibawa para pemudik.

Sebab, kedatangan ribuan pemudik menjadi persoalan krusial yang dihadapi Kabupaten Kebumen saat ini dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

1. Dibangun di perbatasan antarkabupaten
Antisipasi Pemudik, Pemkab Kebumen Dirikan Enam Posko di Perbatasan
Petugas menyemprotkan disinfektan ke kendaraan yang lewat
Posko yang buka selama 24 jam ini efektif mulai Jumat, 3 April 2020 hingga Kamis, 10 April 2020 mendatang. Posko dibangun di perbatasan antarkabupaten.

Yakni, perbatasan  Kebumen dengan Banjarnegara, di Ketileng Desa Sampang, Kecamatan Sempor. Kemudian, perbatasan Kebumen dengan Banyumas, dibangun di timur Polsek Rowokele.

Selanjutnya, perbatasan Kebumen dengan Cilacap, dibangun di PKD Desa/Kecamatan Ayah. Perbatasan Kebumen dengan Wonosobo, dibangun di depan Polsek Padureso.

Posko didirikan perbatasan  dengan Purworejo, di Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun. Terakhir, dibangun di Balai Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, yang berbatan dengan dengan Purworejo di wilayah JJLS.  

Baca juga: Tiru Purbalingga, Pemudik yang Pulang Kampung ke Kebumen Wajib Pakai Gelang Identitas

2. Semua pemudik diperiksa kesehatannya
Antisipasi Pemudik, Pemkab Kebumen Dirikan Enam Posko di Perbatasan
Petugas memeriksa penumpang bus
Bupati Yazid Mahfudz, mengatakan tugas dari pos pantau ini adalah memfilter mobilitas keluar masuk orang dari berbagai arah batas kabupaten.

"Petugas yang bertugas itu gabungan, ada TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Dishub, Satpol PP, dan relawan lainnya," kata Yazid Mahfudz. 

Menurutnya, di posko itu juga diterapkan protokol COVID-19. Para pemudik akan diperiksa suhu badan, disemprot disinfektan, diberikan penyuluhan, dan diminta isolasi diri di rumahnya masing-masing selama 14 hari.

3. Bagi yang berstatus ODP wajib memakai gelang dari gugus tugas
Antisipasi Pemudik, Pemkab Kebumen Dirikan Enam Posko di Perbatasan
Petugas mengukur suhu tubuh sopir bus
Bagi yang terindikasi COVID-19, maka dirujuk ke Puskesmas. Selanjutnya, petugas puskesmas akan memeriksa untuk menentukan status orang tersebut.

Pemkab Kebumen juga mewajibkan pendatang dan pemudik yang pulang dari zona merah corona memakai gelang identitas.

Gelang identitas itu sebagai tanda jika yang bersangkutan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib karantina mandiri selama 14 hari.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>