Curi Uang Rp 1 Juta, "Spiderman" Ditangkap Polisi di Kebumen
Pelaku pencurian di Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan aksi pencurian dilakukan pada Selasa, 21 April 2020 sekitar pukul 02.00 dini hari.
"Setelah berhasil masuk rumah, tersangka masuk ke dalam kamar mengambil uang tunai Rp 1 juta di dalam tas. Saat itu korban tengah tertidur dengan anaknya di dalam kamar. Selanjutnya tersangka keluar dari pintu jendela," kata Rudy, Sabtu, 25 April 2020.
Pelaku beberapa hari sebelumnya kejadian sering bermain dan menginap di rumah tetangga korban di desa setempat. Tersangka juga telah memetakan kondisi wilayah tersebut, serta memantau rumah korban yang dihuni oleh dua orang, karena suami korban menjadi TKI di luar negeri.
Saat melakukan aksinya, tersangka bak "Spiderman" memanjat dinding tembok pagar dan rumah yang berdekatan selanjutnya menuruninya pelan-pelan tanpa suara.
Dia berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor pada Kamis, 23 April 2020. Tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri uang tunai milik korban.
"Tersangka ini pengangguran. Memiliki kebiasaan minum-minuman keras. Pengakuannya, tersangka ini sering mencuri si warung-warung milik warga," terang Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)