Duh! Mantan Napi ini Malah Nyuri Motor Milik Temannya Sendiri
Pelaku pencurian dihadirkan saat press rilis di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakakn pencurian itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Alun-alun Kebumen.
Modusnya tersangka mengajak bertemu korbannya, selanjutnya duduk-duduk di Alun-alun Kebumen karena keduanya lama tidak bertemu.
"Saat keduanya asyik ngobrol, selanjutnya tersangka pamit buang air. Pada saat pamit itu, tersangka mengambil sepeda motor korban," ujar Rudy saat press rilis, Kamis 16 April 2020.
Niat jahat tersangka ada sejak sebelum bertemu dengan korban. Bahkan tersangka sudah membawa anak kunci untuk membuka paksa kunci sepeda motor milik korban.
"Pada saat itulah, tersangka yang sebelumnya telah menyiapkan kunci serep sepeda motor, bisa untuk membuka kunci sepeda motor milik korban," terang AKBP Rudy.
Selanjutnya tersangka yang memiliki tatto penuh di kedua lengannya dapat membawa pulang kendaraan sepeda motor incarannya.
Pelaku sendiri merupakan mantan narapidana kasus penipuan sepeda motor. Masalah hukum yang menjeratnya pada tahun 2002 di wilayah Yogyakarta ternyata masih belum membuatnya jera.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)