Duh! Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Lansia Pensiunan PNS ini Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Lansia Pensiunan PNS ini Ditangkap Polisi

Kasus pencabulan kakek pensiunan PNS 
Duh! Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Lansia Pensiunan PNS ini Ditangkap Polisi
Inilah wajah pelaku pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, Kebumen - Diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 8 tahun, pria berinisial SU (66) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Karanggayam ini pun terancam
kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan korban sebut saja Bunga, yang masih duduk di Sekolah Dasar, disetubuhi tersangka yang juga pensiunan PNS di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Karanggayam.

"Tersangka melakukan persetubuhan pada pada bulan Maret dan April tahun ini," kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, Rabu, 15 April 2020.

Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua. "Yang dilaporkan ke kami," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi.

Kepada polisi tersangka kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Hingga sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>