Dua Raperda Tak Tuntas di Masa Sidang Pertama DPRD Kebumen
Bupati Yazid Mahfudz menandatangani berita acara pembahasan Raperda |
Persetujuan itu disampaikan melalui forum rapat paripurna DPRD Kebumen, dengan agenda pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap delapan Raperda, Selasa, 14 April 2020.
Adapun delapan, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kemudian, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Selanjutnya, Raperda tentang Perusahaan Perseroda BPR Bank Kebumen, Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dari jumlah itu, dua Raperda belum selesai pembahasannya. Sehingga akan diselesaikan pada masa sidang II tahun ini. Yaitu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen.
"Dua Raperda masih memerlukan waktu untuk dilakukan pembahasan bersama. Kami sependapat ada hal mendasar yang perlu disesuaikan pada Raperda," kata Yazid Mahfudz.
Bupati menjelaskan, enam Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.(*)