Lama Ditinggal Suami, Wanita Mantan Anak Punk ini Nekat Curi HP
Tersangka NT alias Meta saat saat press rilis di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Kepada Penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah dijual ke seseorang senilai Rp 1,5 juta. Pengakuan tersangka uang itu telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Wanita warga Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, ditahan di rumah tahanan Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan wanita yang juga mantan anak punk jalanan itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong, pada 18 Februari 2020 silam.
"Modusnya tersangka membeli barang di warung milik korban. Saat korban lengah, tersangka mengambil handphone android merk Oppo di meja kasir," kata Rudy Cahya Kurniawan, saat press rilis di Mapolres Kebumen, Selasa, 14 April 2020.
"Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Klirong," ujar Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi.
Tersangka yang juga mantan pengguna Pil Hexymer itu telah lama pisah ranjang dengan suaminya. Dia tidak lagi dinafkahi oleh suaminya. Sehingga dia terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang sudah habis saya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena saya harus menghidupi anak," kata tersangka Meta.(*)