Imbas Corona, Denda Pajak Kendaraan di Kebumen Dihapus - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Imbas Corona, Denda Pajak Kendaraan di Kebumen Dihapus

Kebijakan ini sebagai bentuk upaya mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyebaran COVID-19.
Imbas Corona, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kebumen Dihapus
Polwan Polres Kebumen memberikan sosialisasi tentang kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan
INI Kebumen, Kebumen - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau Samsat Kebumen meniadakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh pada 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Kelonggaran ini diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

"Tidak ada denda pajak kendaraan bermotor ataupun denda Jasa Raharja. Tapi pembayaran pajak wajib dilakukan jika pandemi atau wabah telah reda," kata Kepala UPPD atau Samsat Kebumen, Bambang Nurcahyo, Rabu, 1 April 2020.

Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai bentuk upaya mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyebaran COVID-19.

1. Kebijakan ini sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis
Imbas Corona, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kebumen Dihapus
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan, kebijakan tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat. Sehingga bisa tetap berada di rumah.

Hal ini sesuai Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis. Tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, masyarakat sebisa mungkin untuk tetap berada di rumah.

Namun jika masyarakat berkehendak ingin melakukan pembayaran pajak, hingga sampai saat ini kantor Samsat Kebumen masih beroperasi seperti biasa.

Kepada wajib pajak, saat datang Kantor Samsat diimbau melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh, wajib cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan.

Sistem antrean dan tempat duduk di dalam ruang tunggu menerapkan pola physical distancing. Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Kebumen pada jam pelayanan.

2. Wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan lewat aplikasi Sakpole Samsat Jateng
Imbas Corona, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kebumen Dihapus
Polwan Polres Kebumen memberikan sosialisasi tentang kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan
Selanjutnya ada kemudahan lain selama Pandemi Corona yang perlu diketahui. Warga bisa menggunakan fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Samolnas atau Sakpole Samsat Jateng.

Lanjut AKBP Rudy Cahya Kurniawan, meski di rumah, pajak kendaraan tetap bisa dilakukan. Masyarakat masih bisa disiplin membayar pajak.

"Tugas Polri mengesahkan STNK yang sudah dibayar pajaknya," ujarnya.

Setelah melakukan pembayaran dan transfer melalui ATM, nantinya bukti bayarnya bisa diserahkan kepada personel Polri di Samsat. Kemudian, bukti bayar itu diganti dengan notis yang menandakan kendaraan telah bayar pajaknya.

Selama pandemi, untuk sementara pelayanan Samsat keliling termasuk Samsat Sabtu Sonten (Samson) ditiadakan sampai ada pemberitahuan ulang.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>