Diserahkan Secara Virtual, Kebumen Berhasil Raih WTP Keenam Kali
Kebumen bersama tiga kabupaten lain di Jawa Tengah meraih predikat Opini WTP |
Kebumen menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anggaran 2019 dari BPK Perwakilan Jawa Tengah bersama tiga kabupaten lain. Yaitu Pati, Grobogan dan Pekalongan.
Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 bagi empat kabupaten tersebut dilakukan secara virtual oleh kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, Selasa, 19 Mei 2020.
Penandatanganan berita acara serahterima dilakukan oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, dan Ketua DPRD Kebumen Sarimun, di Ruang Arungbinang Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Bagi Kabupaten Kebumen, prestasi ini merupakan yang ketiga pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 lalu. Atau secara keseluruhan, predikat ini merupakan raihan keenam kalinya dalam pencapaian opini WTP. Yakni pada 2011, 2012, 2014, 2017, 2018 dan 2019.
Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan penyerahan pertanggungjawaban keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Kebumen sendiri sudah melakukan yang terbaik dengan ketentuan yang ada.
"Kami bertekad setiap rupiah uang negara atau pemerintah daerah agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat," katanya.
Raih WTP dengan catatan
Bupati Yazid Mahfudz dan Ketua DPRD Sarimun saat mengikuti acara. |
"Kita berharap semoga hasil dari pencermatan LHP ini menjadi tolak ukur mendapatkan opini yang baik," ujarnya.
Kepala BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali mengatakan sesuai imbauan pemerintah dan upaya memutus rantai penularan virus Korona, pihaknya menyerahkan LHP atas LKPD lewat aplikasi video conference. Bahkan, jumlah orang yang mengikuti video conference juga dibatasi.
"Hasil dari pemeriksaan keuangan adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran informasi keuangan disajikan sesuai Standar Akuntansi Publik (SAP) serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata Ayub, melalui video conference.
Berdasarkan pemeriksaan LKPD TA 2019 yang telah dilakukan, Kabupaten Kebumen berhasil mempertahankan Opini WTP. Dalam hal pemeriksaan atas LKPD, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya dalam tiga buah buku.
Masing- masing Buku I memuat LKPD dan opini BPK atas LKPD, Buku II memuat temuan- temuan terkait SPI, dan Buku III memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada Kabupaten Kebumen masih ditemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan. Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Permasalahan tersebut antara lain meliputi, pengelolaan aset tetap belum optimal, pengelolaan belanja bantuan sosial, pengelolaan kas dan piutang, pengelolaan dana BOS, pengelolaan Dana Desa dan kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan belanja modal.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(*)