Ngaku Bisa Buka Blokir Rekening Bank, Pemilik Pesantren di Adimulyo Diciduk Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ngaku Bisa Buka Blokir Rekening Bank, Pemilik Pesantren di Adimulyo Diciduk Polisi

Kerugian korban nyaris Rp 1 miliar
Ngaku Bisa Buka Blokir Rekening Bank, Pemilik Pesantren di Adimulyo Diciduk Polisi
Barang bukti emas batangan palsu milik tersangka yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Ketua Yayasan Istiqomah Mandiri Desa Arjomulyo, Kecamatan Adimulyo RD (40) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Buayan, dengan kerugian nyaris Rp 1 miliar.

Penipuan dilakukan dengan modus tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di sebuah bank yang telah diblokir.

Iming-iming tersangka, setelah cair, dana itu selanjutnya bisa digunakan untuk membayar material proyek pembangunan Pondok Pesantren milik tersangka. Yang semua materialnya beli kepada korban yang nunggak.

Alih-alih untuk membuka blokir, tersangka meminjam uang kepada korban. Korban harus melakukan transafer sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap.

Korban Transfer Rp 924,6 Juta
Ngaku Bisa Buka Blokir Rekening Bank, Pemilik Pesantren di Adimulyo Diciduk Polisi
Tersangka saat press rilis di Polres Kebumen
Namun setelah transafer Rp 924,6 juta, rekening bank milik tersangka belum juga bisa dibuka.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan emas batangan kepada korban. Namun setelah dicek emas batangan yang beratnya kurang lebih 1 kg lebih itu hanya kuningan.

Korban yang merasa kecewa selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Kebumen. Ujungnya penangkapan terhadap tersangka RD.

"Tersangka Riyadi kita tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Mei sekitar pukul 16.00 Wib. Rangkaian penipuan dilakukan sejak bulan November 2019. Saat itu tersangka meminjam uang untuk membuka blokir Bank Indonesia," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat press rilis, Selasa, 19 Mei 2020.

Untuk memuluskan aksinya tersangka juga menjaminkan cincin batu mulia, yang menurut keterangan tersangka harganya mencapai Rp 800 juta.

"Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik. Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga," ungkapnya.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>