Ngeri! Kakek Jomblo Asal Kebumen ini Diduga Cabuli Anak Laki-laki Dibawah Umur
Pelaku pencabulan saat dihadirkan pada press rilis di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Modus yang dilakukan untuk memperdaya korbannya, MH mengaku bisa mendoakan korban menjadi anak yang soleh.
Pria yang masih membujang ini pun ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen di rumahnya, pada Jumat, 1 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan kejadian cabul itu dilakukan sejak Januari 2020. Modusnya, tersangka meyakinkan korban, bahwa tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang soleh.
"Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban," kata Rudy, saat press rilis di Mapolres Kebumen, Sabtu, 16 Mei 2020.
Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya. Korban yang sering main di depan rumahnya, dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya.
Untuk memuluskan aksinya, setelah melakukan pelecahan kepada Bram, tersangka memberinya uang agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
"Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(*)