Jual 6 Kg Serbuk Mercon, Warga Ambal ini Dijerat dengan UU Darurat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jual 6 Kg Serbuk Mercon, Warga Ambal ini Dijerat dengan UU Darurat

Serbuk petasan itu dijual tersangka kepada para langganannya seharga Rp 160 ribu per kg.
Jual 6 Kg Serbuk Mercon, Warga Ambal ini Dijerat dengan UU Darurat
Penjual obat mercon dihadirkan saat press rilis di Polres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Edarkan obat mercon, tersangka inisial DY (23) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal ditangkap polisi.

Dari hasil penangkapan itu, Sat Reskrim Polres Kebumen sedikitnya mengamankan 6 kg bubuk mercon dan 13 lembar sumbu mercon.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan warga masyarakat.

"Tersangka bersama barang bukti kita tangkap pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Tersangka ditangkap di desa Muktisari Kebumen," jelas AKBP Rudy,  saat press rilis, Senin, 18 Mei 2020.

Menurutnya serbuk petasan itu dijual tersangka kepada para langganannya seharga Rp 160 ribu per kg.

Mercon dinilai sangat berbahaya untuk dimainkan warga masyarakat. Bahkan menyimpan bahan peledak atau serbuk mercon termasuk perbuatan melanggar hukum dan membahayakan.

Pernah terjadi kejadian yang membuat geger warga desa Krakal Kecamatan Alian pada bulan Juli 2017 silam.

Diduga obat mercon atau serbuk mercon seberat 4 kg yang tengah disimpan meledak dan menghancurkan rumah Eko. Meski tidak terjadi korban jiwa, bangunan rumah hancur hampir rata dengan tanah.

Tersangka pun karena perbuatannya dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang darurat.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>