Lagi, Anak Punk Jalanan Setubuhi Gadis di Bawah Umur - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Lagi, Anak Punk Jalanan Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Kasus Asusila gadis dibawah umur
Lagi, Anak Punk Jalanan Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Pelaku saat dihadirkan pada konferensi pers. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, anak punk inisial RN (21) warga Desa/Kecamatan Rowokele ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen.

Pemuda penuh tatto itu ditangkap diduga telah melakukan persetubuhan kepada kekasihnya Bunga (14) bukan nama asli, di rumah saudaranya pada Sabtu, 28 April 2020 lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan persetubuhan berawal melalui perkenalan lewat facebook. Selanjutnya tersangka mengajak ketemuan dengan korban di Goa Jatijajar.

Setelah berekreasi, korban diajak ke sebuah rumah milik saudaranya.

"Persetubuhan itu dilakukan di rumah saudaranya saat sepi. Selanjutnya setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya, yang berujung dilaporkan ke Polres Kebumen," jelasnya, Sabtu, 2 Mei 2020.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga dengan alasan cinta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>