Miris, Remaja Asal Ambal ini Puluhan Kali Curi Gabah Demi Game Online - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Miris, Remaja Asal Ambal ini Puluhan Kali Curi Gabah Demi Game Online

Tersangka mengaku nekat mencuri gabah karena kecanduan game online "Free Fire dan Mobile Legend". 
Miris, Remaja Asal Ambal ini Puluhan Kali Curi Gabah Demi Game Online
Pelaku pencurian gabah dihadirkan bersama barang bukti. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Remaja berinisial AF (17) warga Kecamatan Ambal ini kedapatan mencuri gabah di Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal, pada Kamis 21 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Beruntung Polsek Ambal dapat segera datang ke lokasi kejadian, sehingga aksi main hakim sendiri bisa segera dihentikan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan dari hasil penyelidikan ternyata aksi tersebut sudah dilakukan puluhan kali karena kecanduan game online.

"Modus tersangka adalah mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah. Tersangka menunggu lengahnya korban," kata Rudy, saat press rilis, Kmais, 28 Mei 2020.

Menurutnya, tersangka mengambil gabah yang siap jual. Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah.

Seringnya pencurian gabah membuat warga setempat menjadi geram. Sehingga saat ada pencuri gabah tertangkap, warga gelap mata dan menghakimi tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game online "Free Fire dan Mobile Legend".

Dalam seminggu tersangka yang hanya bekerja menjual rumput bisa main bareng (Mabar) hingga 5 kali. Setiap kali bermain game, tersangka bisa 15 jam non stop di Warnet.

"Setiap akan main, tersangka mencuri dulu. Tersangka mencuri satu paket dengan sepeda ontel. Selanjutnya gabah dibawa menggunakan dengan sepeda yang juga hasil curiannya," ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun. Setiap melakukan aksinya, dia tidak butuh waktu lama untuk menggondol gabah hasil panen para petani.

Kapolres mengimbau kepada masyarkat untuk tetap waspada dan menyimpan gabah hasil panen di tempat yang aman atau di dalam rumah.

"Sudah sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga juga harus waspada. Gabah baiknya disimpan di tempat aman. Kita persempit kesempatan pelaku kejahatan," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara telah menanti di depan mata.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>