Puluhan Motor Berknalpot Racing Diamankan dari Arena Balap Liar di Kebumen
Knalpot racing atau brong yang berhasil disita polisi. (Foto: Humas Polres Kebumen ) |
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan razia dilakukan tidak pada satu tempat tertentu.
"Melainkan secara hunting Sistem, yaitu saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati pengendara menggunakan knalpot non standar pabrik. Pada saat itu juga dilakukan penindakan," terang Rudy, saat Press Rilis di Kantor Sat Lantas Polres Kebumen, Jumat 29 Mei 2020.
Kapolres membeberkan selama empat hari sejak 25-29 Mei 2020 sedikitnya 74 motor berhasil dijaring. Puluhan motor itu menggunakan knalpot non standar pabrik.
"Ini merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising," kata Rudy.
"Selain itu di masa-masa seperti ini saat Dunia sedang mengalami musibah Pandemi Covid-19 seharusnya kita juga jangan menambah kegaduhan dengan menggunakan motor yang knalpotnya bising," imbuhnya.
Selain ditilang, tindakan yang dilakukan polisi meminta pemilik kendaraan agar mengganti dengan knalpot standar.
Kapolres berharapa kepada masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan. "Agar tidak lagi menggunakan knalpot non standar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat," tegasnya.
Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain, menambahkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan standar pabrik.
"Kami Satlantas Polres Kebumen akan terus melakukan razia Hunting Sistem terhadap para pengguna motor yang tidak sesuai standar pabrik," Ujar Rikha Zulkarnain.
Penggunaan knalpot racing atau non pabrikan, lanjut dia, hanya boleh digunakan di arena atau sirkuit balap saja. Tidak diperuntukkan untuk berkendara harian.
Kegiatan balap liar ini sangat membahayakan keselamatan orang lain karena digelar di tempat umum. Selanjutnya dari hasil pendataan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, motor-motor yang digunakan untuk balap liar itu adalah motor bodong yang tidak dilengkapi surat-surat.
Para pelanggar dijerat UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 tentang lalu lintas. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(*)