Residivis Asal Prembun ini Ditangkap Polisi 9 Jam Setelah Mencuri HP Mahal
Pelaku pencurian di Kutowinangun. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Residivis kambuhan yang telah tiga kali masuk bui ini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutowinangun, kurang dari 9 jam setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat tertidur di teras Pasar Tumenggungan Kebumen, Senin 18 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 WIB, lengkap dengan barang bukti.
"Pada saat kejadian, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Posisi rumah pada saat itu tidak kosong. Istri korban saat kejadian tengah tertidur di kamarnya," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, didampingi Kapolsek Kutowinangun Iptu Sugiyanto, Sabtu, 23 Mei 2020.
Tersangka yang berhasil masuk rumah selanjutnya memasuki kamar korban mengambil dua buah dompet dan dua buah handphone milik korban. Setelah mendapatkan barang berharga itu, tersangka kabur ke arah Kebumen kota dengan cara jalan kaki.
Atas kejadian itu, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kutowinangun, kurang dari 9 jam, tersangka berhasil ditangkap.
Informasi yang berhasil diperoleh diperoleh, tersangka adalah residivis yang sudah 3 kali tersandung kasus pidana. Terakhir tersangka masuk pada tahun 2018 karena kasus pencurian dengan vonis hukuman 8 bulan penjara oleh PN Kebumen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian ini Kapolres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada, dengan mengecek kembali pintu dan jendela rumah saat ditinggal istirahat.(*)