Bawa Empat Paket Sabu, Buruh Serabutan Asal Gombong ini Dibekuk Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bawa Empat Paket Sabu, Buruh Serabutan Asal Gombong ini Dibekuk Polisi

Kasus sabu di Kebumen
Bawa Empat Paket Sabu, Buruh Serabutan Asal Gombong ini Dibekuk Polisi
Tersangka saat diinterogasi Kapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap pengguna narkotika jenis sabu.

Pria berinisial HYT (37) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong,  ditangkap sesaat setelah mengkonsumsi sabu pada Selasa, 2 Juni 2020.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu ditangkap di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar.

"Saat penangkapan kita temukan sejumlah barang bukti diantara 4 paket sabu dan satu unit handphone android," katanya didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Minggu 14 Juni 2020.

Pengakuan HYT, empat paket sabu yang diamankan Sat Resnarkoba adalah milik temannya warga Yogyakarta yang dipesan melaluinya.

"Tersangka ini adalah pengguna. Kita masih menyelidiki kasus ini dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT ini," ungkapRudy.

Kepada polisi, HYT telah mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>