Digerebek saat Main Ceki, Empat Warga Ayah Dijerat Pasal 303
![]() |
Barang bukti ceki dan uang yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Empat warga yang apes tersebut, yaitu masing-masing inisial SA (50), SK (39), MA (36) dan TG (44). Mereka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan para tersangka ditangkap setelah adanya warga yang mengaku resah dan melaporkan ke Polres Kebumen.
"Awalnya kita tindak lanjuti laporan warga masyarakat. Masyarakat di sekitar mengaku resah, selanjutnya kita tangkap berempat saat mereka sedang bermain judi jenis Ceki," kata Rudy, Minggu 28 Juni 2020.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan dua set kartu ceki, uang tunai Rp 500 ribu yang digunakan sebagai uang taruhan serta tiga buah kartu ceki yang sudah dilipat.
"Kami ucapkan terimakasih banyak kepada warga masyarakat yang telah aktif melaporkan ke kami. Sekecil apapun laporan, akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.(*)