Digerebek saat Main Ceki, Empat Warga Ayah Dijerat Pasal 303 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Digerebek saat Main Ceki, Empat Warga Ayah Dijerat Pasal 303

Ditangkap atas laporan warga
Digerebek saat Judi Ceki, Empat Warga Ayah Dijerat Pasal 303
Barang bukti ceki dan uang yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Empat warga Kecamatan Ayah digerebek polisi saat melakukan judi ceki di sebuah rumah di Ayah, Sabtu 20 Juni 2020 lalu. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan  dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.

Empat warga yang apes tersebut, yaitu masing-masing inisial SA (50), SK (39), MA (36) dan TG (44). Mereka  ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan para tersangka ditangkap setelah adanya warga yang mengaku resah dan melaporkan ke Polres Kebumen.

"Awalnya kita tindak lanjuti laporan warga masyarakat. Masyarakat di sekitar mengaku resah, selanjutnya kita tangkap berempat saat mereka sedang bermain judi jenis Ceki," kata Rudy, Minggu 28 Juni 2020.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan dua set kartu ceki, uang tunai Rp 500 ribu yang digunakan sebagai uang taruhan serta tiga buah kartu ceki yang sudah dilipat.

"Kami ucapkan terimakasih banyak kepada warga masyarakat yang telah aktif melaporkan ke kami. Sekecil apapun laporan, akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>