Tunggu Instruksi Pemerintah, Santri di Kudus Belum Kembali ke Pesantren
Wagub Jateng foto bersama dengan pengurus pondok pesantren. (Foto: Rinto/Humas Jateng) |
Ketiga pondok pesantren tersebut yakni Qudsiyyah Putri, Mambaul Falah di Kecamatan Dawe, dan Huffadz Al Husna di Kecamatan Jekulo. Kunjungan itu sekaligus membagikan masker dan meninjau kesiapan memasuki masa new normal.
Dari tiga pondok pesantren itu, sebagian besar santri belum kembali ke pondok. Menurut penuturan pengasuh pondok, mereka masih menunggu instruksi pemerintah terkait kapan akan memulai kegiatan.
"Saya tanya KH Abdurrahman (Pengasuh Ponpes Huffadz Al Husna), kapan kyai pulangnya santri-santri? Beliau menyampaikan masih menunggu instruksi pemerintah," kata Taj Yasin.
Hal yang sama juga dilakukan di Pondok Pesantren Qudsiyyah Putri. Meski para santri juga belum kembali, Taj Yasin berpendapat, pondok tersebut sudah punya perencanaan yang bagus dalam kegiatan pemulangan santrinya sebanyak 540 orang.
"Tadi sangat bagus di Pondok Pesantren Qudsiyyah Putri, yang akan memulangkan santrinya dengan bergilir," ujarnya.
Taj Yasin berharap, apabila kegiatan belajar mengajar sudah ditetapkan pada tanggal tertentu, maka dua pekan sebelumnya santri sudah ada di pondok pesantren. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dimulai pada 13 Juli, maka paling tidak mulai akhir Juni para santri sudah dijadwalkan secara bergilir kembali ke pondok.
"Dengan begitu, ada waktu 14 hari bagi santri untuk melakukan karantina," tandasnya.
Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin, juga memuji Pondok Pesantren Mambaul Falah yang sudah melakukan perencanaan aktivitas belajar mengajar untuk menghadapi tatanan kehidupan baru. Santri atau murid yang ada di pondok pesantren masuk pagi, sementara yang dari luar masuk sore.
"Pesan kami kalau mau pulang ke pondok pesantren tolong diurus surat kesehatannya dan surat jalan dari gugus tugas (covid 19) atau Dinas Perhubungan. Dan kami berharap yang kembali ke pondok dari Jawa Tengah dulu karena ini belum new normal. Kita mau atur sedikit-sedikit. Nanti kalau sudah berjalan baik, baru diperkenankan," jelasnya.(*)