Wow! Hanya 1,5 Bulan, Mantan Penjual Martabak Asal Mirit ini Nyuri 8 Motor - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Wow! Hanya 1,5 Bulan, Mantan Penjual Martabak Asal Mirit ini Nyuri 8 Motor

"Modusnya, tersangka "hunting" mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya," kata Kapolres Kebumen
Wow! Hanya 1,5 Bulan, Mantan Penjual Martabak Asal Mirit ini Nyuri 8 Motor
Pelaku pencurian motor asal Mirit. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Pemuda berinisial SA (27) warga Kecamatan Mirit alih profesi dari jual martabak mini menjadi spesialis pencuri sepeda motor (curanmor). Yang mencengangkan, hanya dalam kurun waktu satu setengah bulan berhasil menggasak 8 sepeda motor dari sejumlah lokasi di Kabupaten Kebumen.

Namun, aksinya berhasil diungkap oleh Polres Kebumen. SA baru-baru ini ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di Prembun, pada Rabu 17 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan Polres Kebumen berhasil mengungkap spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dan kunci masih menempel.

"Modusnya, tersangka "hunting" mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya," katanya, Minggu, 21 Juni 2020.

Selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.

"Terakhir tersangka kita tangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Buluspesantren saat diparkir di depan sebuah warung. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, yang saat itu kuncinya menggantung," ujarnya.

Mencengangkan, pengakuannya kepada penyidik, total melakukan pencurian sebanyak 8 kali. Kendaraan-kendaraan itu telah dijual secara online melalui Facebook dengan modus COD (cash on delivery).

Tersangka banting stir menjadi spesialis curanmor dari jualan martabak mini, karena menurutnya mudah sekali mendapatkan hasil curian.

"Kepada warga masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Banyak pelaku kejahatan di sekitar kita. Kejahatan terjadi, salah satunya karena adanya kesempatan," pungkasnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>