Baru Bebas dari Nusakambangan, Residivis ini Kembali Ditangkap Polisi karena Curi HP
HP yang dicuri tersangka. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
FA ditangkap warga sesaat setelah mencuri handphone milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten pada 14 Juni 2020 sekitar pukul 03.30 dini hari.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan, tersangka berhasil menggondol 3 buah handphone milik korban.
"Modusnya tersangka mengambil handphone saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya," kata Rudy.
Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelahnya telah hilang.
Dengan saudaranya, korban mencari ke sekitar rumah. Beberapa meter dari rumahnya, korban melihat tersangka berjalan mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran.
Saat berhasil ditangkap, dari tangan tersangka korban mendapati handphone miliknya yang hilang tadi.
"Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," ujarnya.
Dari catatan Polres Kebumen, dengan kasus sekarang, tersangka empat kali berurusan dengan hukum.
Kasusnya meliputi pencurian tabung Gas Elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)