Bekuk Pemakai Narkoba, Polisi Amankan 11 Paket Sabu dan Uang Rp 550 Ribu - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bekuk Pemakai Narkoba, Polisi Amankan 11 Paket Sabu dan Uang Rp 550 Ribu

Kepada polisi tersangka mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan. 
Bekuk Pemakai Narkoba, Polisi Amankan 11 Paket Sabu dan Uang Rp 550 Ribu
Pemuda yang ditangkap karena sabu. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan, berinisial AM (30) dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kebumen karena kedapapatan sedang memakai narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap saat berada di depan sebuah warung di desa tempat tinggalnya pada Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepada polisi tersangka mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa 11 plastik klip warna bening, yang masing-masing berisi sabu, handphone dan uang tunai Rp 550 ribu.

Barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka adalah pemakai lama," jelas AKBP Rudy.

Lanjut AKBP Rudy, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan ada indikasi perdagangan Narkotika lintas Kabupaten bahkan Provinsi.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>