Beli Sabu Seharga Rp 700 Ribu, Dua Warga Kebumen Diamankan Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Beli Sabu Seharga Rp 700 Ribu, Dua Warga Kebumen Diamankan Polisi

Kasus penyalahgunaan narkoba
Beli Sabu Seharga Rp 700 Ribu, Warga Kebumen Diamankan Polisi
Kapolres Kebumen memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Dua warga Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya yang masing-masing berinisial DD (35) dan SA (49) warga Kecamatan Kebumen, saat ini berstatus tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, kedua ditangkap jajaran Sat Resnarkoba di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 20.30.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening. Barangbukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan kepada para tersangka. Para tersangka juga sempat mengkonsumsi Sabu tersebut.

"Penangkapan kami kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu selanjutnya kita tindaklanjut. Akhirnya para tersangka bisa kami amankan bersama barang bukti," jelas AKBP Rudy.

Para tersangka mengaku, sabu yang diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba adalah milik keduanya yang dibeli secara patungan seharga Rp 700 ribu.

Kedua tersangka adalah pemakai lama. Sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih mendalami kasus itu.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>