Wagub Jateng Dorong Pengembangan Wakaf Produktif Majukan Ekonomi
Narasumber webinar "Peran Wakaf Dalam Membangun Pendidikan". (Foto : Simon/Humas Jateng) |
“Tidak hanya untuk pembangunan tempat ibadah atau fasilitas umum, wakaf juga punya peran penting dalam memperkuat perekonomian ataupun memajukan pendidikan,” ujar Taj Yasin pada acara webinar bertema "Peran Wakaf Dalam Membangun Pendidikan" di rumah dinas Jalan Rinjani Semarang, Sabtu 18 Juli 2020.
Dalam webinar tersebut turut menghadirkan Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno dan Direktur Utama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Yatim Mandiri, Zaini Faishol sebagai narasumber.
Taj Yasin menjelaskan hingga saat ini sebagian besar tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah di Jateng dimanfaatkan untuk pembangunan masjid.
Sedangkan untuk bidang pendidikan hanya sekitar 10 persen. Karenanya Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin mendorong masyarakat untuk lebih mengoptimalkan peran wakaf di bidang pendidikan, ekonomi, dan sebagainya.
"Potensi wakaf di Jawa Tengah ini sangat besar. Jika wakaf dikelola dengan baik maka akan memberikan banyak manfaat bagi umat. Baik untuk tempat ibadah, sarana prasarana umum, lembaga pendidikan, bidang sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen
Direktur Utama Yatim Mandiri, Zaini Faishol mengatakan pihakya tengah memanfaatkan tanah wakaf di Jawa Tengah seluas 1 hektare menjadi agrobisnis yang bergerak di bidang peternakan, pertanian, dan penggemukan sapi.
“Selain itu, kami juga akan mengembangkan rumah sakit di Sragen, di atas lahan wakaf seluas 500 meter persegi,” terang Zaini.
Meski demikian, Gus Yasin mengingatkan wakaf dapat dimanfaatkan untuk perekonomian asalkan manfaatnya untuk kepentingan umum dan tetap memperhatikan legalitas hukum.
"Saya sangat senang ada wakaf di Sragen yang dikelola untuk agrobisnis dan rumah sakit, jadi wakaf produktif. Wakaf boleh dimanfaatkan untuk perekonomian asalkan manfaatnya untuk kepentingan umum, bukan pribadi," ujarnya.
"Selain itu, sertifikasi tanah wakaf juga penting dilakukan supaya tidak terjadi sengketa atau konflik di kemudian hari terkait tanah wakaf." katanya.(*)