Berhenti di Lampu Merah di Kebumen, Antar Kendaraan Wajib Jaga Jarak
Petugas mengecat marka jalan jaga jarak kendaraan |
Pembuatan marka seperti garis star di Moto GP itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sekaligus untuk menghadapi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD dan Sat Lantas Polres Kebumen mulai melakukan pengecatan marka physical distancing, Sabtu, 18 Juli 2020.
Pada tahap awal marka jaga jarak itu di tempat di dua lokasi, yaitu traffic light Tugu Lawet dari arah Jalan A Yani Kebumen. Kemudian, traffic light depan Bank Jateng.
"Nantinya di semua traffic light di dalam Kota Kebumen," kata Plt Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kebumen, Risson P Sihotang, Sabtu, 18 Juli 2020.
Menurutnya, pengecatan itu menggunakan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen.
"Sebenarnya ada anggaran untuk pembuatan marka di kami (Dishub), tapi kena rasionalisasi. Sehingga anggarannya pakai punya BPBD," ujarnya.
Risson mengatakan, marka tersebut untuk mengajak masyarakat Kebumen agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk penerapan protokol dalam berlalu lintas.
Salah satunya dengan pembuatan marka khusus sebagai cara melakukan physical distancing atau jarak aman.
"Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. Tidak terkecuali di jalan raya, khususnya di area traffic light saat lampu merah,” jelasnya
Rencananya, marka jalan physical distancing itu akan dilaunching oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, pada Senin, 20 Juli 2020 mendatang.(*)