Pakai Mobil Rental, Ketua RT Asal Brebes ini Tiga Kali Nyuri Kambing di Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pakai Mobil Rental, Ketua RT Asal Brebes ini Tiga Kali Nyuri Kambing di Kebumen

Polres Kebumen bongkar sindikat pencurian ternak lintas kabupaten
Pakai Mobil Rental, Ketua RT Asal Brebes ini Tiga Kali Nyuri Ternak di Kebumen
Tersangka WA, saat press rilis. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Laki-laki berinisial WA (50) warga Desa Karanglo, Jatibarang, Brebes, mengaku sudah melakukan aksi pencurian ternak kambing sebanyak 3 kali di Kebumen. Setiap kali beraksi, dia bersama kawanannya menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa dari seseorang.

Bahkan dari penelusuran, kawanan pencuri hewan ternak itu beroperasi dari kabupaten satu ke kabupaten lain.

Pengakuan WA, kendaraan penumpang itu digunakan untuk mengelabui warga. Selain itu juga aksinya dilakukan dini hari. Mobil penumpang itu bisa membawa 5 kambing sekaligus dalam setiap aksinya.

Pria yang mengaku Ketua RT di desanya itu, ditangkap polisi setelah aksinya gagal saat beraksi di kandang warga Desa Podourip Kecamatan Petanahan,  Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 03.45.

Aksinya terbongkar saat patroli Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan tengah berpatroli di wilayah Petanahan.

Satu tersangka inisial WA (50) warga Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes berhasil diamankan dalam peristiwa itu.

Penangkapan bermula ketika tim patroli tengah melintas Desa Podpurip menjumpai kendaraan mobil Toyota Avanza yang diparkir di tempat yang mencurigakan.



Keterangan warga mobil itu bukan milik warga sekitar. Saat warga mendekat, kendaraan mobil Toyota Avanza itu malah tancap. Sedangkan dua tersangka yang sedang mengeksekusi kambing di kandang milik warga ditinggal begitu saja karena panik.

Alhasil tersangka inisial WA yang tidak kuat lari, bisa ditangkap oleh warga saat sembunyi di semak-semak, sedang tersangka lainnya berhasil lolos.

Polisi yang ada di lokasi segera mengamankan tersangka dan barangbukti pisau "cutter" yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.

"Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian. Kita sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengerjaan," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan,  Jumat 3 Juli 2020.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>