Playing Victim Dilarang Dalam Ajaran Islam
Kang Juki |
Sebagai aset berharga, tak jarang orang berusaha mendapatkan popularitas dengan menghalalkan segala cara. Salah satunya adalah dengan melakukan playing victim, memposisikan diri seolah menjadi korban kejahatan orang lain, padahal sebenarnya justru dialah pelaku kejahatannya.
Di masa Rasulullah SAW peristiwa yang bisa dikategorikan playing victim dilakukan oleh Banu Ubairik. Sebagaimana kisah yang disebutkan dalam Sunan Tirmidzi no. 2962 (versi Maktabatu al Ma'arif no. 3036) dari Qatadah bin Nu'man dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Banu Ubairiq melemparkan tuduhan kejahatan pencurian yang dilakukannya kepada Labid bin Sahal seorang yang saleh.
Diceritakan oleh Qatadah bin Nu'man, bahwa suatu hari pamannya yang bernama Rifa'ah bin Zaid membeli satu muatan bahan makanan. Lalu ditaruhnya bahan makanan tersebut di tempat penyimpanan yang di dalamnya terdapat senjata, perisai dan pedang. Namun malam harinya barang-barang tersebut dicuri dengan melubangi dari bawah.
Qatadah dan Rifa'ah bertanya-tanya kepada penduduk sekitarnya, sehingga mendapat keyakinan Banu Ubairiq yang melakukan pencurian.
Namun Banu Ubairiq justru melemparkan tuduhan kepada Labid bin Sahal sebagai pencurinya. Mereka kemudian juga mengadukan kepada Rasulullah SAW, kalau telah dituduh sebagai pencuri tanpa didukung bukti oleh Qatadah.
Rasulullah SAW lantas menegur Qatadah, "Engkau mendatangi keluarga yang mereka sebut muslim dan baik, lalu engkau menuduh mereka mencuri tanpa kepastian dan bukti."
Ketika Qatadah menceriterakan apa yang dialaminya kepada Rifa'ah, pamannya itu berucap, "Hanya Allah yang dimintai pertolongan."
Tak lama kemudian turunlah Al-Quran, surat An-Nisa' ayat 105-113. Kisah ini pun dikutip dalam beberapa kitab tafsir, seperti Tafsir Ibnu Katsir karya Syekh Imam Al-Hafiz Imaduddin Abul Fida Ismail ibnul Khatib Abu Hafs Umar ibnu Katsir.
Ayat 105-106 berbunyi, "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepada kamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat tersebut menjadi semacam teguran karena Rasulullah SAW membela Banu Ubairiq. Padahal merekalah yang dimaksud Allah SWT sebagai orang-orang yang berkhianat. Rasulullah SAW juga diminta memohon ampun kepada Allah SWT, karena kekeliruan ucapannya kepada Qatadah.
Selanjutnya ayat 106-107 terkait dengan perilaku Banu Ubairiq, "Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa; mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak Allah ridai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan."
Ayat tersebut memberitahu bahwa memang Banu Ubairiq yang mencurinya. Mereka bisa saja menutupi perbuatannya dari penglihatan manusia. Tapi mereka tak akan mampu bersembunyi dari Allah SWT.
Umat Islam sempat juga terjebak dalam perdebatan karena membela Banu Ubairiq. Padahal salah seorang anggota keluarganya, yakni Busyair sudah dikenal sebagai orang munafiq yang suka bikin syair yang menghina Rasulullah SAW. Setelah ayat-ayat tersebut turun, Busyair kemugian juga bergabung dengan kaum musyrik.
Secara khusus tindakan playing victim dalam peristiwa tersebut diingatkan pada ayat 112, "Dan barang siapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata."
Larangan playing victim yang sangat jelas ini, seharusnya diindahkan oleh umat Islam. Seiring perkembangan teknologi, tindakan playing victim juga kian bervariasi bentuknya.
Semakin berkembangnya transaksi jual beli online memberi celah orang untuk berbuat jahil, atau populer dengan sebutan prank.
Kejahilan itu dilakukan dengan ngeprank seolah-olah hendak membeli secara online dengan sistem pembayaran setelah barang sampai (cash on delivery, COD). Disebut ngeprank ketika sebetulnya tak berniat membeli.
Peristiwa itu menjadi playing victim ketika pelakunya menolak dituduh ngeprank lalu berkelit dengan mengaku akun yang digunakan untuk membuat order dihack orang. Dikiranya kebohongan pengakuan akun dihack tak bisa dibuktikan.
Jika kemudian pengakuan itu terbukti bohong, maka persis dengan apa yang disebut dalam ayat 112, mengerjakan dosa lalu dituduhkan kepada orang lain sebagai pelakunya. Naudzu billahi min dzaalik.(*)
Kang Juki
Penulis adalah jamaah Masjid Agung Kauman Kebumen.