Polisi Kembali Bekuk Penjual Togel, Kali ini Warga Sidoharum Sempor
Tersangka penjual togel. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Polisi mengamankan tersangka inisial DD (32), yang rumah tempat tinggalnya digunakan untuk transaksi judi togel, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 20.00.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengapresiasi kepada warga yang memberanikan diri melaporkan praktik judi togel kepada Polres Kebumen.
"Terimakasih kepada warga masyarakat. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," jelas Rudy, Selasa, 7 Juli 2020.
Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 265 ribu. Beberapa bonggol nota pembelian nomor togel yang telah terpakai maupun belum terpakai, dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.(*)