Beli Motor Hasil Curian, Nur Habib Sukarela Serahkan ke Polisi
Pelaku pencurian motor milik Sanmuraji. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2020 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban tengah melaksanakan shalat subuh.
Memang pada saat itu, pintu rumah ditinggal dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci.
Sanmuraji klimpungan mencari sepeda motor kesayangan hingga sempat menanyakan ke sejumlah saudaranya barangkali ada yang meminjam. Hasil tidak ada yang melihatnya.
Sanmuraji sadar bahwa ia menjadi korban pencurian, selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Petanahan.
Kini tersangka pencurian sepeda motor Honda Vario milik Sanmuraji telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka EN (38) warga Desa Joho Kecamatan Adimulyo diduga kuat pelaku dalam pencurian sepeda motor itu.
Tersangka ditangkap pada 7 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Candiwulan Kecamatan Adimulyo.
"Tersangka berhasil kami tangkap, barang bukti sudah kita amankan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Senin 3 Agustus 2020.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu warga Puring Nur Habib (43) yang telah membeli sepeda motor milik Sanmuraji senilai Rp 7 juta.
Nur Habib membeli kendaraan sepeda motor dari tersangka EN tanpa ada kecurigaan, karena lengkap dengan STNK berikut BPKB sepeda motor itu.
Namun belakangan Habib yang juga saksi dalam kasus ini mendengar jika di daerah Petanahan ada sepeda motor hilang dengan ciri-ciri sepeda motor yang dibelinya dari EN. Selanjutnya, dia berinisiatif menitipkan kendaraan Honda Vario di Polsek Petanahan.
Berbekal kesaksian dari Nur Habib selanjutnya Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan penangkapan kepada tersangka EN.
Pengakuan tersangka EN, saat mencuri sepeda motor Honda Vario, kunci masih menempel di sepeda motor serta BPKB dan STNK berada di bawah jok motor.
Kini tersangka EN dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)