Duh! HP Dipakai Belajar Daring Anaknya, Pria ini Tega Aniaya Sang Istri
![]() |
Pelaku pemukulan kepada istrinya sendiri. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Dia dilaporkan oleh istrinya inisial MN (36) ata penganiayaan yang dilakukan pada Jumat 24 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kosnya di Kecamatan Buayan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mentakan penganiayaan dilakukan saat tersangka meminta handphone kepada istrinya.
Namun oleh istrinya, handphone tersangka tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar Daring.
"Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek," jelas Rudy, Senin 10 Agustus 2020.
Saat cekcok, kebetulan Polsek sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi. Rumah kos korban dekat dengan lokasi pasar, sehingga Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan.
Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(*)