Duh! Kakek 72 Asal Sempor Cabuli Gadis 7 Tahun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Kakek 72 Asal Sempor Cabuli Gadis 7 Tahun

Untuk memuluskan aksinya, tersangka sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orangtuanya. 
Duh! Kakek 72 Asal Sempor Cabuli Gadis 7 Tahun
Kakek pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur sebut saja Bunga (7), kakek inisial SM (72) warga Kecamatan Sempor harus berurusan dengan Polres Kebumen.

SM ditangkap karena dugaan kasus asusila yang dilakukannya pada Jumat 24 Juli 2020   sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah kali dekat rumahnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orangtuanya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu 5 Agustus 2020 berdasarkan laporan orangtua korban.

Korban yang kesakitan selanjutnya menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya.

"Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban," jelas AKBP Rudy, Sabtu (15/8).

Kepada polisi tersangka melakukan persetubuhan karena tidak ada orang yang melihat.

Saat kejadian korban tengah bermain di kali di dekat tersangka saat membetulkan pipa. Niat Jahatnya timbul saat mengetahui di sekitar kali tidak ada orang.

Perbuatannya sangat tidak pantas sekali dilakukan oleh tersangka SM. Usianya yang sudah lanjut, seharusnya bisa menjadi contoh dan melindungi anak di bawah umur.

Namun hal tersebut justru terbalik, tersangka melakukan tindakan yang sangat tidak pantas.

Saat AKBP Rudy mengajak komunikasi tersangka, tersangka kurang begitu merespon karena dimungkinkan pendengarannya yang mulai berkurang faktor usia.

Namun nasi telah menjadi bubur. Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang, ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya. Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>