Tak Paham Mesin, Tukang Sayur Keliling Asal Sruweng Nyolong Motor - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tak Paham Mesin, Tukang Sayur Keliling Asal Sruweng Nyolong Motor

Ke Masjid Bukannya Berdoa Malah Punya Niat Jahat, Pedagang Sayur Kepergok Warga Curi Sepeda Motor 
Tak Paham Mesin, Tukang Sayur Keliling Asal Sruweng Nyolong Motor
Pedagang sayur yang mencuri motor. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Diduga mencuri sepeda motor, seorang pedagang sayur keliling berinisial AM (25) warga Desa Pandansari Kecamatan Sruweng diamankan polisi.

Pencurian dilakukan pada Senin 3 Agutsus 2020 dinihari di sebuah gudang kayu Desa Kejawang Kecamatan Sruweng.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka telah lama mengintai wilayah sasarannya  sembari berjualan sayur.

Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin (41) warga Desa Kejawang Kecamatan Sruweng. Aksinya  terbongkar setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang dituntun oleh tersangka.

"Tersangka yang kurang begitu paham motor tidak bisa menyalakan mesin, meski telah menyiapkan mata kunci palsu dari rumah," kata Rudy, Minggu 9 Agustus 2020.

Untuk mengelabui warga, tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor) "ditekuk" oleh tersangka. Ini dilakukan agar tidak terbaca.

Namun tetap saja aksinya terbongkar karena tersangka terlihat panik saat berpapasan dengan korban. 

"Kebetulan saat kejadian, korban pulang ronda. Di tengah jalan berpapasan dengan tersangka. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun oleh tersangka. Ternyata adalah milik korban," ujarnya.

Kepada polisi tersangka mengaku memiliki niatan mencuri sepeda motor. AM malam itu berangkat menggunakan sepeda motor.

Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut keranjang sayur di areal Masjid desa setempat.

Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>