Pendaftaran Paslon Diperpanjang, Yazid Mahfudz Sambangi KPU dan Bawaslu Kebumen
Pastikan Pilkada Sesuai Tahapan, Bupati Yazid Mahfudz Sambangi KPU dan Bawaslu Kebumen
Bupati Yazid Mahfudz, menerima paparan dari Ketua KPU Kebumen |
Monitoring bersama Desk Pilkada Pemkab Kebumen ini dilakukan pada Rabu pagi, 9 September 2020.
Didampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono, Bupati tiba di Kantor KPU di Jalan Arungbinang Kebumen tepat pukul 08.30 WIB. Rombongan Bupati diterima oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto dan Komisioner lainnya.
Di tempat ini Bupati menerima paparan tahapan Pilkada yang telah dilakukan. Selain itu, juga pihaknya juga menerima laporan terkait anggaran dari APBD Kebumen untuk pelaksanaan Pilkada 100 persen telah diterima KPU Kebumen.
"Saya bersama Desk Pilkada melakukan monitoring ke KPU dan Bawaslu terkait progres yang telah dilakukan sudah sejauh mana," kata Yazid Mahfudz.
Pihaknya memastikan seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Kebumen sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Bupati juga meminta, KPU dan Bawaslu tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.
"Kami berharap sebagai kepala daerah, Pilkada di Kabupaten Kebumen agar berjalan aman dan lancar," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Yulianto, melaoprkan KPU memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020.
Penyebabnya, hingga resmi ditutup pada 6 September pukul 24.00 WIB, hanya satu paslon yang mendaftar. Yakni pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih.
"Perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan. Yang dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik, stakeholder terkait dan masyarakat Kebumen. Sosialisasi selama tiga hari yaitu 7-9 September 2020," kata Yulianto.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon. Mulai 10-12 September 2020.
Adapun waktu pendaftaran pada 10 dan 11 September 2020 dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada 12 September hingga pukul 24.00 WIB.
Pada masa perpanjangan pendaftaran ini, partai politik atau gabungan partai politik diberikan ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya atau merubah komposisi koalisi.
Jika terjadi perubahan pada koalisi pengusung Paslon yang telah mendaftar, maka Paslon tersebut mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini.
"Jika komposisi koalisi sebelumnya tidak berubah, maka tidak diperlukan pendaftaran ulang," ujarnya.
Ia menambahkan jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu Paslon dan memenuhi syarat.
Maka pemilihan akan dilaksanakan dengan satu paslon yang nantinya akan beradu dengan kolom kosong.
"Semua perubahan tahapan pencalonan ini tidak merubah tanggal penetapan Paslon yaitu pada 23 September 2020," tutupnya.(*)