Sangat Rawan, Yazid Mahfudz Tak Setuju Ada Konser Musik Saat Kampanye
Bupati: Jangan Ada Klaster Baru dari Pilkada
Rakor Tim Desk Pilkada Kebumen di Ruang Rapat Gedung F |
Hal itu dikatakan Bupati Yazid Mahfudz, saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Tim Desk Pilkada di Ruang Rapat Gedung F Kantor Bupati Kebumen, Jumat, 18 September 2020.
"Ini sesuatu yang tidak mudah bagi kita. Karena proses pencoblosan maupun kampanye nanti juga akan melibatkan orang banyak," kata Yazid Mahfudz, dalam pengarahannya.
Salah satu upaya agar tidak terjadi klaster Pilkada, Bupati, sangat tidak setuju konser musik atau hiburan lainnya yang berpotensi mengundang banyak massa saat kampanye.
"Tidak mungkin kalau ada konser musik hanya akan dihadiri oleh 100 orang. Itu sangat tidak mungkin," tegasnya.
Bupati meminta Bawaslu dan Pihak Keaman tegas menindak apabila terjadi pelanggaran.
"Kampanye menggunakan hiburan pentas musik sebaiknya ditiadakan. Karena itu sangat rawan," tandasnya.
Sementara itu, sesuai tahapan Pilkada, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 23 September.
Kemudian, pengundian dan pengumuman nomor urut pada 24 September, kampanye mulai 26 September-5 Desember 2020. Selanjutnya, pemungutan suara pada 9 Desember 2020.(*)