Jual Pil Koplo, Pemuda Asal Puring ini Untung Rp 45 Ribu per Satu Strip - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jual Pil Koplo, Pemuda Asal Puring ini Untung Rp 45 Ribu per Satu Strip

Pengakuan tersangka, pil koplo yang dimilikinya didapatkan dari seseorang di Jakarta.

Jual Pil Koplo, Pemuda Asal Puring ini Untung Rp 45 Ribu per Satu Strip
Inilah wujud pil koplo
INI Kebumen, KEBUMEN - Diduga mengedarkan pil trihexphenidyl (pil koplo) secara ilegal, pemuda inisial JA (28) warga Kecamatan Puring harus berurusan dengan Polres Kebumen. 

Tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada Rabu 2 September 2020  sekitar pukul 02.00 Wib di rumahnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka. Yakni menjajakan pil koplo kepada sejumlah warga.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita bergerak. Kita tangkap tersangka," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Selasa 6 Oktober 2020.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 strip pil trihexphenidyl dari tangan tersangka, sisa penjualan dan pemakaian.

Pengakuan tersangka, pil koplo yang dimilikinya didapatkan dari seseorang di Jakarta. 

Tersangka menjual pil trihexphenidyl secara ilegal karena keuntungan yang lumayan. Satu strip (10 butir) dia peroleh dengan harga Rp 15 ribu. 

Selanjutnya tersangka bisa menjual kembali dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu kepada temannya. 

"Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 35 ribu sampai dengan Rp 45 ribu untuk tiap stripnya," jelas AKBP Rudy. 

Awal menjual pil trihexphenidyl karena tersangka kecanduan pil tersebut sekitar setahun terakhir. 

Trihexyphenidyl adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu. 

Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.

Penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan. 

Dosis trihexyphenidyl berlebih juga bisa menimbulkan mata terasa sakit, ruam kulit dan kejang-kejang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2)  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>