Uang Hasil Penjualan Mobil Dipakai Bayar Utang, Makelar ini Dilaporkan ke Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Uang Hasil Penjualan Mobil Dipakai Bayar Utang, Makelar ini Dilaporkan ke Polisi

Makelar Nakal, Uang Hasil Penjualan Mobil dan Motor Digunakan untuk Bayar Hutang

Uang Hasil Penjualan Mobil Dipakai Bayar Utang, Makelar ini Dilaporkan ke Polisi
Kapolres Kebumen memberikan keterangan pers
INI Kebumen, KEBUMEN - Seorang pemuda inisial HR (32) warga Pracimantoro, Wonogiri ditangkap polisi karena dugaan kasus penggelapan mobil milik WH (46) warga Karanganyar.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka menggelapkan kendaraan mobil sedan Mazda dan sepeda motor Yamaha Vega pada Senin 7 September 2020 lalu.

"Awalnya tersangka datang ke rumah korban. Selanjutnya korban menawarkan bisa menjual mobil dan sepeda motor korban. Setelah diserahkan, mobilnya dijual dan uang tidak diberikan kepada korban," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Minggu 4 Oktober 2020.

Kepada korban, tersangka mengaku bisa menjual unit kendaraannya seharga Rp 15 juta. 

Namun pada kenyataannya, kendaraan milik korban dijual Rp 6 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban. 

Antara korban dan tersangka sudah seperti saudara. Korban sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagi sales lampu LED itu.

Korban sangat berharap, kendaraannya bisa dijual dengan harga kesepakatan. Setelah tersangka membawa kendaraan itu, korban timbul kecemasan. Tersangka hilang tanpa kabar berhari-hari setelah diberikan amanat.

"Setelah merasa ditipu, korban lapor ke Polsek Karanganyar. Dari laporan itu, akhirnya kita lakukan penangkapan kepada tersangka," ungkap AKBP Rudy. 

Kepada polisi, tersangka mengaku uang penjulan mobil telah digunakan untuk melunasi hutangnya di tempat kerjanya.

"Iya Pak, uang sudah saya gunakan untuk melunasi hutang di perusahaan," jelas tersangka HR.

Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>