VIDEO: Belum Kapok juga, Pria ini Sudah Enam Kali Masuk Penjara - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

VIDEO: Belum Kapok juga, Pria ini Sudah Enam Kali Masuk Penjara

Tersangka nekad mencuri karena tidak punya pekerjaan lain. 

VIDEO: Belum Kapok juga, Pria ini Sudah Enam Kali Masuk Penjara
Pelaku pencurian
INI Kebumen, KEBUMEN- Sudah 6 kali masuk penjara  belum juga membuat tersangka inisial IS warga Parakancanggah,  Banjarnegara kapok dan insyaf. Bahkan kini pria berusia 38 tahun itu kembali berurusan dengan hukum. Dia diduga mencuri seperangkat alat semprot air cuci kendaraan bermotor. 

Pencurian terjadi pada Jumat,  18 September 2020 sekitar pukul 02.30 WIB,  di kios cucian sepeda motor/mobil di Selokerto, Sempor.Dia masuk dengan cara merusak dinding kios yang terbuat dari kalsiboard. Setelah masuk, tersangka mengambil alat cuci motor tersebut.

Setelah berhasil mencuri, alat tersebut dijual kepada seseorang. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Dari hasil penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2020 sektar pukul 01.00 WIB  di Kaligondang, Purbalingga. Tersangka nekad mencuri karena tidak punya pekerjaan lain. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan sejak tahun 1999. Saat itu tersangka mencuri televisi di daerah Purbalingga. 

Selanjutnya pada tahun 2010 tersangka pernah mencuri sepeda motor di daerah Purbalingga juga. 

Belum kapok, 2013 tersangka kembali mencuri sepeda motor di wilayah Purbalingga. Pada tahun 2015 tersangka mencuri sepeda gunung dan TV.

Pada tahun 2017 tersangka kembali mencuri sepeda motor. Beberapa bulan setelah bebas, tahun 2018 tersangka melakukan penggelapan sepeda motor dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. 

Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi tersangka IS. Aksi pencuriannya sering dilakukan malam hari saat semua orang sedang tidur. Baginya yang menakutkan bukan melihat hantu, tapi melihat dompet kosong.

Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya. 

Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Berikut video selengkapnya: 

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>