Demi Dongkrak Nyali, Debt Collector Asal Gombong ini Nekat Nyabu - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Demi Dongkrak Nyali, Debt Collector Asal Gombong ini Nekat Nyabu

Pengakuan tersangka, Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang.

Demi Dongkrak Nyali, Debt Collector Asal Gombong ini Nekat Nyabu
Kapolres Kebumen menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Adalah tersangka inisial NN warga Kelurahan Wonokriyo, Gombong harus berurusan dengan polisi karena kepemilikan barang haram itu.

NN pria berusia 37 tahun itu tak kuasa mengelak, saat polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,4 gram dalam saku celana jeans yang dikenakan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan Sabu itu dikemas dalam sebuah plastik klip warna bening. Tersangka ditangkap pada Kamis 15 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kosnya di wilayah Sempor. 

"Kita geledah tersangka, kita dapati barang bukti ini," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjuk barang bukti Sabu, Minggu 1 November 2020.

Pengakuan tersangka, Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang. 

"Saya sejak tahun 2015 sudah memakai Sabu. Awalnya saya ditawari teman. Sekarang beli sendiri," ungkap tersangka NN.

Tersangka mengaku jika mengkonsumsi Sabu nyalinya jadi bertambah.Sabu selalu ia gunakan rutin dua minggu sekali bahkan satu minggu sekali jika ia mendapatkan banyak bonus dari perusahaannya bekerja.

Dia pernah tersandung kasus Pidana dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena kasus judi pada tahun 2015. Ia diputus 1 tahun penjara pada kasus tersebut dan bebas pada tahun 2016.

"Sejak dulu saya mudah sih, mendapatkan barang itu (sabu). Dulu per paket harganya 200 ribu. Sekarang mahal," jelas tersangka. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyakRp  8 miliar.(*)

Berikut video selengkapnya:

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>