Jual Hexymer, Dua Pemuda Asal Buayan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jual Hexymer, Dua Pemuda Asal Buayan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 663 butir Pil Hexymer serta uang tunai sebanyak Rp 510.000 hasil dari penjualan pil itu.

Jual Hexymer, Dua Pemuda Asal Buayan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelaku penjual pil hexymer
INI Kebumen, KEBUMEN - Dua pemuda dengan masing-masing inisial KK (19) dan AG (20) warga Desa Jatiroto Kecamatan Buayan  harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Keduanya diduga mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 663 butir Pil Hexymer serta uang tunai sebanyak Rp 510.000 hasil dari penjualan pil itu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat press release mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Buayan. 

"Saat kita amankan dan melakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita dapati barang bukti Pil Hexymer ini," jelas AKP Paryudi sambil menunjukan barang bukti kepada awak media, Minggu 17 Januari 2021.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ratusan pil itu  didapatkan dari salah seorang di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat.

Pil Hexymer yang sejatinya hanya boleh dibeli dengan resep dokter itu, ia peroleh dengan harga 2,5 juta Rupiah untuk setiap 1000 butir atau 1 toples.

Oleh tersangka selanjutnya dijual kembali dengan rata-rata keuntungan 4 juta Rupiah per satu toplesnya. 

"Pengakuan tersangka, telah berhasil menjual 2,5 toples. Sedangkan barang bukti yang kita amankan adalah sisanya," jelas AKP Paryudi. 

Konsumennya adalah para anak jalanan ataupun teman nongkrong tersangka. Para konsumen jika membeli ke tersangka rata-rata 30 butir sekali transaksi. 

Dengan kata lain, sisa 663 butir yang diamankan petugas dari penangkapan itu berhasil menyelamatkan 22 pemuda. 

"663 dibagi 30 butir, setidaknya kita telah menyelamatkan 22 pemuda," katanya. 

Selanjutnya pengakuan keterangan tersangka AG, tak butuh lama untuk menjual satu toples pil hexymer. 

Ia hanya butuh waktu kurang lebih 2 minggu untuk menjual dalam satu toples atau 1000 butir Pil Hexymer. 

"Hasil penjualan dibagi dua Pak. Satu toples, dua mingguan habis," kata tersangka AG.

Hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride. Trihexyphenidyl hydrochloride berfungsi untuk meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan.

Hexymer atau pil kuning merupakan obat yang termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga pada setiap pembeliannya harus menggunakan resep Dokter. 

Over dosis pada penggunaan obat ini yang dilakukan secara sembrono bisa berakibat kematian. 

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 169 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>